Media Purwodadi – Menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jateng, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika Rabu 20 Maret 2024.
Pemusnahan 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih Semarang.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Propinsi Jateng, BNNP Jateng, dan Labfor Polda Jateng.
Baca Juga: Puluhan Botol Berisi Miras Disita Anggota Polsek Tawangharjo Saat Gelar Operasi Pekat
Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa dari 5 perkara tindak pidana narkotika yang diungkap, diamankan pula 7 orang tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, barang bukti berasal dari 5 perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika. Yakni 3 perkara di Januari 2024 dan 2 perkara di Februari 2024.
"Pengungkapan tersebesar pada 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dengan barang bukti 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil extasi," jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika lintas Jawa - Sumatera, ada 2 tersangka berinisial GDA dan PR yang diamankan. Barang bukti narkoba disamarkan dalam mobil box berisi minuman kemasan.
Ancaman Hukuman