Media Purwodadi - Puluhan botol berisi miras (minuman keras) berbagai jenis diamankan anggota Polsek Tawangharjo, Polres Grobogan dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) di Kecamatan Tawangharjo.
Operasi pekat dipimpin Kanit Samaptq Polsek Tawangharjo Ipda Sriyantono, pada Senin malam 18 Maret 2024 dengan menyasar beberapa warung di Desa Tarub dan Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
"Operasi pekat dengan sasaran penjual miras untuk menjaga agar bulan Ramadan tetap kondusif," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalu Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati, Selasa 19 Maret 2024.
Sejumlah warung disasar dalam operasi pekat tersebut. Petugas menemukan penjualan miras di tiga warung yang berada di Desa Tarub dan Desa Pojok, Kecamatan Tawangharjo.
Tiga warung tersebut, lanjut Kapolsek AKP Umbarwati, milik SN, SJ, SL di Desa Pojok dan Desa Tarub, dari ketiga warung tersebut disita puluhan botol berisi miras.
Miras yang disita dari ketiga warung tersebut lanjutnya, terdiri dari 14 botol berisi miras jenis arak putih, lima botol beeisi miras jenis congyang dan enam botol berisi miras jenis anggur merah.
Operasi pekat menurut Kapolsek Tawangharjo akan rutin dilakukan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras di masyarakat.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Grobogan Catat Ada Ribuan Pelanggar Selama Pelaksanaan OKC 2024
Informasi Masyarakat