Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau dan Sita 53 Kg Sabu

- 23 Februari 2024, 17:35 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat 23 Februari 2024 mengecek barang bukti narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat 23 Februari 2024 mengecek barang bukti narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng. /Media Purwodadi/dok Bid Humas Polda Jateng

Media Purwodadi – Peredaran narkoba lintas pulau Jawa-Sumatera berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Jateng. Polisi mengamankan empat pelaku dan barang bukti sabu serta ekstasi.

Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jateng disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Jumat 23 Februari 2024.

Disebutkan dalam keterangan tertulis dari Bidang Humas Polda Jateng, barang bukti narkoba yang disita dari para pelaku berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Grobogan Diamankan Polisi Gegara Seret Celurit di Jalan Raya

“Selain itu anggota Ditresnarkoba Polda Jateng juga menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dihadapan awak media.

Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka yang ditangkap tersebut dari pengungkapan dua kasus yang berbeda namun saling terkait. Dengan terungkapnya kasus ini menyelamatkan 300.000 jiwa dari penggunaan narkoba.

Adapun pengungkapan kasus narkoba pertama di wilayah hukum Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW ditangkap beserta barang bukti 1,010 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada Rabu 21 Februari 2025 berhasil menangkap tersangka PR dan GDA," kata Kapolda Jateng.

Dibayar Rp200 Juta

Kedua tersangka PR dan GDA, menurut Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi ditangkap di pintu gerbang tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x