Sabu 47,8 Kilogram dan 34.743 Pil Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

- 20 Maret 2024, 16:49 WIB
 Proses pemusnahan barang bukti sabu hasil ungkap kasus narkotika menggunakan Mobile Incenerator oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.
Proses pemusnahan barang bukti sabu hasil ungkap kasus narkotika menggunakan Mobile Incenerator oleh Dirresnarkoba Polda Jateng. /Media Purwodadi/dok Humas Polda Jateng

Pemusnahan dilakukan secara bertahap dipimpin AKBP Bowo, mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.

"Setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam," ujar AKBP Bowo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, lanjutnya, perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

"Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan," tambahnya.

Para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah