Simpan 150 Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Purworejo

- 28 Februari 2024, 16:16 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers kasus obat terlarang dengan tersangka MFF di Polres Purworejo, Rabu 28 Februari 2024.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers kasus obat terlarang dengan tersangka MFF di Polres Purworejo, Rabu 28 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Polres Purworejo

Media Purwodadi – Seorang pemuda berinisial MFF (23) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Purworejo karena kedapatan menyimp[an 150 butir obat terlarang di rumahnya di Kecamatan Bruno.

"Penangkapan MFF bermula adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Sat Res Narkoba," jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers di Polres setempat, Rabu 28 Februari 2024

Menurut keterangan tertulis dari Polres Purworejo, informasi mengenai adanya seorang warga yang diduga menyimpan obat terlarang tersebut diterima kepolisian pada Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Bejat, Pria 41 Tahun di Banyumas Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun Teman Anaknya Sendiri

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Purworejo, lanjut Kapolres AKBP Eko Sunaryo kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap MFF di rumah orang tuanya di Desa Brondong.

Selanjutnya, tambah Kapolres Purworejo, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 150 butir obat terlarang, sehingga MFF dibawa ke Mapolres Purworejo guna pemeriksaan.

Barang bukti obat terlarang yang disita dari pelaku, lanjut Kapolres, berupa 5 strip diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, 1 handphone Xiomi Note 9.

Saat konfrensi pers, pelaku MFF mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara online. Obat terlarang tersebut akan digunakan sendiri bersama teman-temannya.

Baca Juga: Tabrak Truk Pengangkut Pasir, Sopir Pengangkut Kayu Terjepit di Dashboard dan Dievakuasi Tim SAR

Digunakan Sendiri

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x