Media Purwodadi – Masyarakat diimbau tidak bermain petasan saat bulan Ramadan, karena bisa mengganggu kenyamanan dan membahayakan. Jika tetap nekat, bisa dikenai pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, larangan untuk menyalakan petasan karena bisa mengganggu kenyamanan warga lainnya terutama mereka yang menjalani ibadah.
"Selain mengganggu ketenangan ibadah, menyalakan petasan juga bisa memicu terjadinya kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa," jelas Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Jateng pada Rabu, 6 Maret 2024.
Bagi yang nekat menyalakan petasan, sambung Kabid Humas, bisa dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa,”Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
"Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan,” kata Kabid Humas Polda Jateng.
Baca Juga: Pengendara Mabuk Yang Tabarak Seorang Kakek Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Purworejo
Tindak Tegas
Selain itu, polisi juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Menurut Kombes Pol Satake Bayu, hal itu untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat saat Ramadan.