Penerapan Pembuatan SKCK Dilampiri dengan BPJS Kesehatan, Pemberlakuan Uji Coba Dilaksanakan 1 Maret - 31 Mei

- 6 Maret 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK dengan melampiri BPJS Kesehatan/JKN.
Ilustrasi pembuatan SKCK dengan melampiri BPJS Kesehatan/JKN. /Media Purwodadi/Hana Ratri./


Media Purwodadi – Pemerintah mulai uji coba penerapan BPJS Kesehatan/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Uji coba tersebut digelar pada 1 Maret -31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang berada di enam provinsi.

Sebanyak 12 kantor kepolisian di 6 provinsi yang melayani penerapan BPJS sebagai syarat SKCK ini antara lain di Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Papua Barat.

Di Kepulauan Riau, penerapan dilaksanakan di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Di Kalimantan Timur penerapan dilaksanakan di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan. Kemudian di Bali, penerapann dilaksanakan di Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Rabu 6 Maret 2024, Berpotensi Hujan Mulai Siang

Pada lingkup Polda Jawa Tengah, pelaksanaan serupa dilaksanakan di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan. Kemudian, di Sulawesi Selatan penerapan dilaksanakan di Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.

Di Papua Barat, penerapan permohonan SKCK dengan syarat menggunakan BPJS ataonu JKN ini dilaksanakan di Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.

Pelaksanaan uji coba melakukan beberapa tahapan, yakni :

1. Pemohon SKCK diminta menunjukkan bukti bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
2. Jika belum terdaftar, maka SKCK tetap dapat diterbitkan.
3. Pemohon yang belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN dapat mengurus kepersertaan secara bersamaan dengan penerbitan SKCK.

Baca Juga: Begini Cara KPM Melakukan Cek Mandiri untuk Penerima Bansos BPNT Rp200 Ribu per Bulan

Tujuan uji coba tersebut yakni melakukan optimalisasi program JKN dan menjamin kelangsungan JKN, meningkatkan penegakan hukum bagi pemberi kerja yang belum mematuhi kepesertaan JKN dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah mengatakan, pasca uji coba akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan penerapan serentak.

“Setelah uj coba, kami melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil uji coba,” ungkap Rizky Anugerah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x