Media Purwodadi – Polres Purworejo menetapkan NA (24) seorang pengendara motor yang menabrak seorang kakek berinisial MS (60) di Jalan Kutoarjo – Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo kecelakaan yang menyebabkan MS akhirnya meninggal beberapa hari kemudian, terjadi di jalan raya sebelah selatan SDN Rowobayem.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya NA ditetapkan menjadi tersangka dalam kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam konfrensi pers pada Senin 4 Maret 2024
Berdasarkan rilis dari Humas Polres Purworejo, NA saat itu mengendari motor Suzuki FU melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut informasi, NA berkendara tidak stabil dan sepeda motornya terlihat oleng, hingga melebihi marka jalan. Di saat bersamaan saat di tempat kejadian dari arah berlawanan melaju sepeda motor MS.
“Korban MS yang naik Honda Revo, berusaha menghindar ke kiri tetapi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," jelas Kapolres di dampingi Wakapolres, Kanit Turjawali dan Kasi Humas Polres Purworejo.
Korban MS mengalami cidera di bagian kepala dan meninggal dunia di RSUD Purworejo pada 7 januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, patah jari tengah dan jari manis tangan kanan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 5 Maret 2024, Berpotensi Hujan Lebat