“Mendapatkannya (obat terlarang) dengan cara membeli di toko online. Obat tersebut rencananya digunakan bersama teman-teman saya,” tutur MFF di hadapan awak media.
Menurut Kapolres AKBP Eko Sunaryo, MFF dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Purworejo menyampaikan pesan untuk masyarakat khususnya generasi muda. Bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda.
"Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Eko Sunaryo. ***