Simpan 150 Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Purworejo

- 28 Februari 2024, 16:16 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers kasus obat terlarang dengan tersangka MFF di Polres Purworejo, Rabu 28 Februari 2024.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers kasus obat terlarang dengan tersangka MFF di Polres Purworejo, Rabu 28 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Polres Purworejo

Media Purwodadi – Seorang pemuda berinisial MFF (23) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Purworejo karena kedapatan menyimp[an 150 butir obat terlarang di rumahnya di Kecamatan Bruno.

"Penangkapan MFF bermula adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Sat Res Narkoba," jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers di Polres setempat, Rabu 28 Februari 2024

Menurut keterangan tertulis dari Polres Purworejo, informasi mengenai adanya seorang warga yang diduga menyimpan obat terlarang tersebut diterima kepolisian pada Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Bejat, Pria 41 Tahun di Banyumas Cabuli Bocah Berusia 5 Tahun Teman Anaknya Sendiri

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Purworejo, lanjut Kapolres AKBP Eko Sunaryo kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap MFF di rumah orang tuanya di Desa Brondong.

Selanjutnya, tambah Kapolres Purworejo, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 150 butir obat terlarang, sehingga MFF dibawa ke Mapolres Purworejo guna pemeriksaan.

Barang bukti obat terlarang yang disita dari pelaku, lanjut Kapolres, berupa 5 strip diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, 1 handphone Xiomi Note 9.

Saat konfrensi pers, pelaku MFF mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara online. Obat terlarang tersebut akan digunakan sendiri bersama teman-temannya.

Baca Juga: Tabrak Truk Pengangkut Pasir, Sopir Pengangkut Kayu Terjepit di Dashboard dan Dievakuasi Tim SAR

Digunakan Sendiri

“Mendapatkannya (obat terlarang) dengan cara membeli di toko online. Obat tersebut rencananya digunakan bersama teman-teman saya,” tutur MFF di hadapan awak media.

Menurut Kapolres AKBP Eko Sunaryo, MFF dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Purworejo menyampaikan pesan untuk masyarakat khususnya generasi muda. Bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda.

"Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Eko Sunaryo. ***

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah