“Dalam kasus oli palsu, motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng.
Diungkapkan, pengungkapan kasus pemalsuan merk merupakan salah satu prioritas Polda jateng karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat selaku konsumen.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers itu menambahkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk oli. Dirinya membeberkan sejumlah ciri yang membedakan oli motor asli dengan yang palsu.
“Untuk yang asli kemasan botolnya lebih rapi, dia sekatnya lebih rapi dibanding kemasan yang palsu," urainya.
"Yang palsu plastik (kemasan) tidak solid dan tidak rapi. Perbedaan juga tampak pada warna cairan oli di dalam kemasan," imbuh dia.
"Oli asli mempunyai warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara yang palsu lebih pekat dan keruh,” tutur Rosyid.
Disebutkan bahwa secara umum botol kemasan tidak ada perbedaan, dan sama-sama terdapat hologram. Namun pada produk asli, pada hologram tanda air khusus yang akan terdeteksi pada mesin khusus.
Baca Juga: Forumadi Dorong Gibran Walikota Surakarta Gantikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo