Butuh Uang untuk Bayar Hutang, Pasangan Suami Istri Nekat Edarkan Uang Palsu di Grobogan

- 20 Oktober 2022, 07:34 WIB
Dari tangan dua pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 251 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.
Dari tangan dua pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 251 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. /dok Media Purwodadi / Rika Rahmania.

Media Purwodadi – pasangan suami istri ini nekat bikin uang palsu. Tidak hanya membuat uang palsu saja, namun pasangan suami istri ini juga turut mengedarkannya.

Perbuatan Eko Laksono (35) dan istrinya, Sulimi (24) tersebut akhirnya terbongkar setelah salah pemilik warung di Kedungjati, Kabupaten Grobogan curiga dengan pembayaran uang pecahan Rp20 ribu yang dipergunakan pelaku untuk membeli air mineral.

Modus yang dipergunakan pasangan suami istri yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara ini yakni membeli barang dengan uang palsu yang mereka buat.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Indosiar, Kamis, 20 Oktober 2022 : Suara Hati Istri, Panggilan, D Academy

Kemudian, mereka mendapatkan uang kembalian dari pedagang dengan uang asli dan disimpan untuk kebutuhan sehari hari dua pelaku tersebut.

Di hadapan petugas, Sulimi mengaku membuat uang palsu tersebut saat dirinya terjerat hutang di sebuah bank senilai Rp52 juta. Hutang tersebut harus dilunasinya Rp1,5 juta per bulan.

Namun tiba-tiba, Sulimi dikeluarkan dari tempat kerjanya. Agar masa angsuran tersebut tetap berjalan, Sulimi dan suaminya membuat uang palsu.

“Nonton YouTube dulu, kemudian praktik membuat uangnya. Caranya dikopi dan langsung dicetak di mesin printer,” ujar Sulimi.

Sulimi mengungkapkan, rencana uang pengembalian dari pengedaran uang palsu tersebut untuk membayar angsuran hutang di bank yang sudah berhenti sejak Mei 2022 lalu.

Kapolsek Kedungjati AKP Muslih membenarkan adanya peredaran uang palsu yang dilakukan oleh dua pelaku ini di wilayah hukum Kedungjati.

“Tertangkapnya pelaku, berawal dari ketika pelaku yakni Sulimi ini membeli satu botol air mineral di warung milik Siti Puji Lestari, tepatnya di Desa Kalimoro, pada tanggal 27 September 2022. Pelaku membayar dengan uang palsu dan mendapatkan uang kembalian asli,” ujar AKP Muslih kepada wartawan.

Kemudian, sang suami yakni Eko Laksono membeli satu botol air mineral seharga Rp3 ribu dan membayar dengan uang palsu bernilai Rp20 ribu di warung Sugiyarti yang tidak jauh dari warung milik Siti Puji Lestari.

Pemilik warung yang sebelumnya didatangi Sulimi ini akhirnya mencurigai uang Rp20 ribu yang dipergunakan untuk membayar air mineral tersebut.

Hingga akhirnya Siti melaporkan aksi mereka ke Polsek Kedungjati. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas.

“Ada laporan dari korban, kemudian kita lakukan penangkapan dua pelaku. Penangkapan pelaku terjadi saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung yang ada di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati,” ujar AKP Muslih.

Didampingi Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Umbarwati, Kapolsek AKP Muslih mengungkapkan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 251 lembar,” ungkap AKP Muslih.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Kamis, 20 Oktober 2022 : Kisah Viral, SpongeBob SquarePants, Anak Jalanan

Dari pengakuan pasangan suami istri tersebut, mereka sudah mencetak uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 260 lembar dan beberapa lembar sudah dibelanjakan di sejumlah tempat.

Selain uang palsu, petugas juga berhasil menyita mesin printer dan alat pemotong serta satu unit mobil rental.

Akibat perbuatannya mencetak uang palsu tersebut,  pasangan suami istri ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar serta pidana penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x