Polda Jateng Ungkap 112 Kasus Perjudian Berbagai Macam Jenis, Modus Banyak Terjadi Lewat Media Sosial

- 22 Agustus 2022, 10:33 WIB
Ratusan pelaku duduk di halaman Mapolda Jateng sambil membawa plang asal daerah penangkapan mereka.
Ratusan pelaku duduk di halaman Mapolda Jateng sambil membawa plang asal daerah penangkapan mereka. /dok Media Purwodadi / Wahyu Prabowo.

Media Purwodadi – Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian di Jawa Tengah. Total pelaku yang berhasil diamankan dari kasus perjudian ini yaitu sebanyak 256 tersangka.

Dalam kegiatan ungkap kasus yang dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus perjudian yang diungkap antara lain kasus judi online sebanyak 18 kasus, kasus togel sebanyak 43 kasus dan kasus gelanggang permainan sebanyak 51 kasus.

Dari 112 kasus perjudian ini, Polda Jateng juga menyita barang bukti yakni sejumlah uang dengan total Rp 72.535.000,- yang disita dari para bandar judi.

Baca Juga: Iseng Ikut Judi Remi Modal Rp30 Ribu, Sopir Angkutan Wisata Ini Sampai Dimarahi Anak Istri, Ini Alasannya

“Hari ini kita ungkap kasus perjudian yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. Ada total 112 kasus perjudian yang berhasil kita ungkap dan kita sudah menangkap sebanyak 256 tersangka, 24 diantaranya adalah bandar,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin 22 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, jumlah tersangka yang ikut terseret dalam kasus perjudian ini diantaranya adalah selebgram.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perjudian yang berjaringan Internasional di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.

“Kemudian untuk modus operandi ini ada beberapa macam seperti broadcast link judi melalui media sosial, taruhan judi online via FB atau media sosial lain. Kemudian ada permainan melalui internet dengan mendaftarkan akun dan deposit saldo,” jelas Kapolda.

Selain itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menerangkan modus lain dalam kasus perjudian yang berhasil diungkap ini, yakni permainan judi dengan adu game dan ketangkasan, tebak angka dengan memasang nomor togel, dan permainan judi dengan modus membuka warung angkringan.

“Ada juga taruhan judi dengan menjanjikan kemenangan kepada para pengguna,” tambah Kapolda.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Senin, 22 Agustus 2022 : Islam Itu Indah, Dream Box Indonesia, TalkAsik

Dari sejumlah tersangka ini, belasan diantaranya merupakan pelaku perjudian dari wilayah Kabupaten Grobogan yang kini statusnya sebagai tahanan Mapolres Grobogan.

Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perjudian di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Total ada 112 kasus dengan 256 tersangka yang berhasil diamankan Polisi. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x