Bareskrim Polri dan Polda Jateng Tangkap Pelaku Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kabupaten Pati

- 24 Mei 2022, 19:01 WIB
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim dan Kapolda Jateng ungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi.Foto: Media Purwodadi/Humas Polda Jateng
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim dan Kapolda Jateng ungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi.Foto: Media Purwodadi/Humas Polda Jateng /

Media Purwodadi– Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang beroperasi di Jakenan, Kabupaten Pati.

Kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi dicatat sebagai pengugkapan kasus terbesar sepanjang tahun 2022. Polisi menetapkan 12 orang yang diduga sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rilisnya, saat memimpin konferensi pers di TKP Gudang PT. Aldi Perkasa Energi yang bertempat di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada hari Selasa, 24 Mei 2022. Pengungkapan solar subsidi 

Baca Juga: Cek Tembok Penahan Tanggul Jebol di Tanjung Emas, Ganjar Minta Pihak Terkait Pantau Titik yang Alami Kebocoran

Konferensi pers solar subsidi tersebut turut dihadiri pula oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Kabareskrim mengungkap solar subsidi bahwa sepanjang tahun 2022, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus serta menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” jelas Agus.

Baca Juga: Kim Garam Disebut Sebagai Pelaku Bullying di Sekolah, Berikut Ulasan Langsung YouTuber Hansol Jang

Polisi berhasil menemukan pelaku pada TKP pertama yang berhasil diungkap, pada sebuah gudang yang berada di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian kasus dikembangkan hingga terungkap TKP kedua yang berada di gudang Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Setelah itu, petugas mengamankan rombongan mobil pengangkut BBM yang dimodifikasi atau disebut mobil heli pengagkut solar subsidi yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Ada sekitar 12 orang tersangka solar subsidi yang berhasil ditangkap, masing-masing memiliki peran yang spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM berjenis solar bersubsidi tersebut.

Para tersangka yang berhasil diamankan pada kasus tersebut, antara lain : inisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, serta S sopir mobil.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Datangi Kampung Ujung Laut Tanjung Emas, Minta Pembuatan Tanggul Segera Dikerjakan

“Modus pelaku yakni dengan menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim,” jelasnya.

Para pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU dengan harga Rp. 5.150 per liter. Kemudian solar dijual kembali ke pemilik gudang dengan harga Rp. 7.000 per liternya.

BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.

Kemudian  minyak akan dijual kembali pada kapal-kapal nelayan dengan harga Rp. 10 ribu hingga RP. 11 ribu per liter.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah