Media Purwodadi- Mendekati datangnya perayaan Idul Fitri 2022, Polda Jateng minta masyarakat waspada peredaran uang palsu di Jawa Tengah.
Peringatan dini, diungkapkan Polda Jawa Tengah mengingat tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang disaat puasa Ramadhan dan mendekati Idul Fitri.
Polda Jateng mencatat mendekati Idul Fitri terjadi peningkatan transaksi sehingga berpotensi dimanfaatkan pelaku peredaran uang palsu dan memungkinkan peredaran uang palsu di pasaran juga meningkat.
Terkait meningkatnya transaksi di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri, Polda Jateng meminta masyarakat dan pedagang waspada ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai.
Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, momen tahun baru serta Ramadhan dan idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat di Jawa Tengah.
Pelaku pengedar uang palsu berusaha memanfaatkan kelengahan pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli lantaran peningkatan transaksi sehingga tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.
Untuk itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengharapkan, masyarakat lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan uang tunai saat transaksi.
"Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu 10 April 2022.
"Untuk itu, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini," terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu 10 April 2022.