Ditangkap Mencuri HP di Kios Laundry, pengemudi Angkudas Beri Pengakuan Mengejutkan di Polres Purbalingga

- 25 Maret 2022, 20:38 WIB
Su Pengemudi angkodes tersangka pencurian HP saat digelandang ke Mapolres Purbalingga.Foto: Media Purwodadi/Tribratanews.jateng
Su Pengemudi angkodes tersangka pencurian HP saat digelandang ke Mapolres Purbalingga.Foto: Media Purwodadi/Tribratanews.jateng /

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah