Ditangkap Mencuri HP di Kios Laundry, pengemudi Angkudas Beri Pengakuan Mengejutkan di Polres Purbalingga

- 25 Maret 2022, 20:38 WIB
Su Pengemudi angkodes tersangka pencurian HP saat digelandang ke Mapolres Purbalingga.Foto: Media Purwodadi/Tribratanews.jateng
Su Pengemudi angkodes tersangka pencurian HP saat digelandang ke Mapolres Purbalingga.Foto: Media Purwodadi/Tribratanews.jateng /

Media Purwodadi – Kepolisian Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian hand phone (HP) di kios Laundry di Kota Purbalingga.

Dalam pengungkapan, Kepolisian Polsek Purbalingga menangkap Su (41), seorang pengemudi angkutan desa (angdes) asal Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Su pengemudi angkudes ditangkap Kepolisian Polsek Purbalingga lantaran tindakannya melakukan pencurian HP di salah satu kios laundry.

Kepolisian Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Penambongan, Kecamatan sekaligus Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berhasil ditangkap polisi berikut barang bukti HP curian yang diketahui diambil dari kios laundry milik korban Agus Supriyatin.

Baca Juga: Sambung Kabel, Petani Purbalingga Tewas Pegang Solder

Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencurian di kios laundry milik korban Agus Supriyatin (33) warga Kelurahan Penambongan, PurbaIingga dengan modus pura-pura menjadi pelanggan laundry.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan, pengungkapan pencurian oleh pengemudi angkudes dilakukan Polsek Purbalingga dibantu Satreskrim Polres Purbalingga. Jumat, 25 Maret 2022.

Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Penambongan, Purbalingga Kota beberapa saat setelah adanya laporan dari korban Agus.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka SU pengemudi angkot berusia 41 tahun asal Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga diketahui Senin, 7 Maret 2022.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 13 November 2021 : Hujan Lebat Disertai Petir Diprakirakan Terjadi di Wonosobo & Purbalingga

“Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur,” tambah Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan Gurbacov, dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan di TKP.

Selain itu, tim gabungan Polres Purbalingga dan Polsek Purbalingga meminta keterangan sejumlah saksi.

Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

“Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga.

Gurbacov menambahkan, dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.

“Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah