Kasus pencurian yang dilakukan tersangka SU pengemudi angkot berusia 41 tahun asal Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga diketahui Senin, 7 Maret 2022.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga.
“Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur,” tambah Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Disampaikan Gurbacov, dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan di TKP.
Selain itu, tim gabungan Polres Purbalingga dan Polsek Purbalingga meminta keterangan sejumlah saksi.
Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.
“Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga.
Gurbacov menambahkan, dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.
“Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.