Tega, Pria 58 Tahun Ini Lakukan Pemerkosaan Terhadap Gadis Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

- 16 Februari 2022, 14:02 WIB
Kapolres Magelang  AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pemerkosaan gadis penyandang disabiliitas.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pemerkosaan gadis penyandang disabiliitas. /Humas Polres Magelang.

Media Purwodadi – Polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Magelang.

Pelaku pemerkosaan tersebut yakni RR (58) yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling.

Pelaku tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama AR, 25 tahun, yang merupakan penyandang disabilitas.

Dalam ungkap kasus yang dilaksanakan di Mapolres Magelang, Kapolres AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan perbuatan terlarang tersebut rupanya telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020.

Saat itu, sekitar bulan Januari 2020, korban AR diminta untuk menjemput istri pelaku yang bekerja di tempat usaha milik ibu korban.

Namun, korban tidak menemukan istri pelaku karena sudah berangkat bekerja ke rumahnya. Hanya ada RR yang memanfaatkan situasi rumah tersebut, langsung menarik RR ke dalam kamar.

Baca Juga: Lahirkan Bayi Secara Normal Dambaan Seorang Ibu, Berikut 5 Persiapan yang Harus Dilakukan Jelang Melahirkan

Pelaku langsung memperkosa korban sambil menutup mulut korban dan mengancam akan memukul jika tidak mau menuruti keinginannya tersebut.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban sebanyak 4 kali.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku di bulan Januari, April, Juni, dan Agustus tahun 2020 di rumahnya yang berada di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah