Tiga Pria Ini Tega Lakukan Pemerkosaan Bergilir, Korban Seorang Santriwati di Magelang

- 14 Januari 2022, 13:19 WIB
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod menunjukkan barang bukti yang diamankan pada penangkapan ketiga tersangka.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod menunjukkan barang bukti yang diamankan pada penangkapan ketiga tersangka. /Humas Polres Magelang.

Media Purwodadi – Kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Magelang. Korbannya yakni seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Magelang.

Tiga pria pelaku pemerkosaan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Magelang. Salah satu tersangka masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Magelang, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod membenarkan adanya pemerkosaan yang terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Foto Ghozali Everyday Bernilai Puluhan Juta, Ini Kata Menparekraf RI Sandiaga Uno

Dalam ungkap kasus tersebut, AKBP Mochammad Sajarod mengatakan, kasus pemerkosaan ini terjadi di rumah salah satu tersangka yakni NI, tepatnya di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

"Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds. Wonoroto Kec. Windusari Kab. Magelang. Modus para tersangka yakni mengajak korban bermalam di rumahnya, “ jelas AKBP Mochammad Sajarod didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.

Sebelumnya korban dan tersangka PA berjanjian di lampu merah Bandongan dan langsung menuju ke rumah tersangka NI untuk bermalam di sana.

Kapolres melanjutkan, saat berada di rumah tersangka NI, korban dipaksa minum minuman keras dan menyetubuhi korban yang diketahui berinisial ADP, 19 tahun, warga Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Kirim Ekspor Barang UMKM Lewat Kapal Masih Sulit, Ganjar Pranowo Dorong Pengiriman Lewat Kargo Pesawat

Selain NI, dua tersangka lainnya juga terbukti telah ikut melakukan pemerkosaan terhadap ADP, yakni PA dan seorang pelajar berusia 15 tahun. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Magelang.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x