Miris, Gadis Penyandang Disabilitas Ini Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Tetangga Sendiri

- 4 Februari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual pada seorang wanita.
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual pada seorang wanita. /Pixabay/Tumisu/

Media Purwodadi – Peristiwa pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan, tepatnya di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Korban adalah seorang gadis berusia 31 tahun yang menjadi korban pencabulan seorang pria berinsial M, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Kukira Kau Rumah, Kisah Gadis Dengan Penyakit Bipolar yang Bikin Netizen Menguras Air Mata

Saat itu, korban yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara ini sedang tidur di dalam kamarnya.

Saat korban tidur, rumah dalam keadaan sepi karena orang tua dan saudara-saudaranya tengah berpergian.

Tiba-tiba, pelaku datang dan membangunkan korban. Pelaku langsung menarik korban dari kamarnya sambil memberikan uang Rp50 ribu untuk diajak berhubungan intim.

Korban berusaha menolak ajakan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku memukul pipi korban dan menarik tubuh korban ke ruang tamu dan memaksa korban menuruti perintahnya.

Usai melakukan tindakan bejatnya itu, pelaku langsung meninggalkan korban. Sementara, korban menangis dan tidak mau bertemu dengan keluarganya.

Keluarga merasa heran karena korban tidak biasanya seperti ini. Hingga akhirnya, pihak keluarga memaksa korban untuk menjelaskan masalah yang sedang dialaminya.

Korban akhirnya menjelaskan dengan bahasa isyarat dan mengaku telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial M tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Sabtu 5 Februari 2022 : Ayo Klaim dan Mainkan Permainan Kamu Seseru Mungkin

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gubug.

Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari Sugiharto membenarkan adanya insiden tersebut. Setelah adanya laporan dari keluarga korban, unit Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita dapatkan laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, langsung kita lakukan penangkapan,” ujar AKP Pudji Hari Sugiharto, saat ungkap kasus di Mapolsek Gubug.

Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp50 ribu, daster warna coklat motif kembang yang dikenakan korban dan juga celana dalam warna putih.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Pelaku beralasan tidak kuat menahan nafsu, hingga akhirnya melampiaskannya kepada korban.

Kapolsek Gubug menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 285 subs pasal 289 KUHP. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah