Kapolres menerangkan, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 ini bukan pertama kali dibuat pelaku.
Sebelumnya, pelaku J sudah membuat video serupa sejak bulan November 2021. Total ada tiga video yang sudah dibuatnya. Namun, video tersebut viral pada bulan Januari 2022.
Kapolres juga menjelaskan, video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp17 juta selama dua bulan.
Dari pengakuan para tersangka, uang tersebut dibagi dua dan telah dipergunakan untuk membeli motor. Sisanya, untuk bersenang-senang.
"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri.
Polres Banjarnegara telah mengamankan dua orang pelaku yang membuat konten video gay. Video tersebut viral di media sosial pada bulan Januari 2022.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri menerangkan, kedua pelaku telah membuat video tersebut sejak November 2021 dan viral pada bulan Januari 2022.
Saat ini, polisi tengah mendalami adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pembuatan konten video tidak terpuji ini.***