Pengakuan Pengedar dan Pembuat Upal di Demak, Satu Pelaku Akui Pernah Belajar dengan Seorang Teman

- 29 Desember 2021, 21:30 WIB
Para pelaku pembuat dan pengedar uang palsu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Demak. Rabu 29 Desember 2021.
Para pelaku pembuat dan pengedar uang palsu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Demak. Rabu 29 Desember 2021. /Humas Polres Demak

Media Purwodadi – Otak dari pembuat serta pengedar uang palsu yakni Nasirun (33) yang merupakan warga asli Demak.

Nasirun mengaku pernah mendekam di Rutan Demak beberapa waktu lalu. Nasirun mengaku pembuatan dan pengedaran uang palsu ini dilakukannya setelah dirinya mendapatkan ide dari rekannya sesama warga binaan pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

Sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu telah berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Sindikat tersebut telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan lima puluh ribu.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Penganiayaan, Satreskrim Polres Demak Tangkap 7 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Satreskrim telah berhasil mengamankan tujuh sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu antara lain; Nasirun (33), Saerofi (30), Khoriul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), warga Demak, Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35), warga Kendal, serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.

Sebelumnya Nasirun, salah satu pelaku pernah mendekam di penjara pada beberapa tahun yang lalu. Pengakuan Nasirun, yang sekaligus sebagai otak bisnis uang palsu, mengaku bahwa ide pembuatan uang palsu didapat dari salah satu temannya saat mendekam di rutan Demak.

“Selama di rutan diajari (sama teman), cara membuat uang palsu, termasuk bahan bahan yang digunakan. Dari bisnis uang palsu ini, kita mendapat keuntungan total sekitar Rp100 juta,” ujar Nasirun, saat konferensi pers yang digelar Mapolres Demak, Rabu 29 Desember 2021.

Saat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, antara lain peralatan cetak, printer, satu set computer, puluhan lembar bukti pengiriman, dan puluhan lembar uang palsu yang sudah dicetak.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Kamis 29 Desember 2021

Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus uang palsu tersebut.

Terbongkarnya sindikat uang palsu lintas wilayah tersebut menjadi pengungkapan kasus terbesar di wilayah hukum Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan Satreskrim Polres Demak sebelumnya melakukan pengembangan kasus terkait adanya penganiayaan dan pembunuhan seorang balita pada beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas menemukan adanya bisnis mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan.

Lokasi ini sama dengan lokasi tempat pada saat anak Farid mengalami penganiayaan hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah alat percetakan. Awalnya, para pelaku mengakku hanya sebagai alat untuk mencetak undangan.

Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Satreskrim menemukan adanya bisnis pembuatan dan pengedaran uang palsu.

Saat ini, polisi masih menelusuri hubungan Farid Efendi (korban penganiayaan) dengan bisnis uang palsu tersebut.

Selain penangkapan pelaku di Demak, petugas juga menangkap tiga pelaku lain yaitu Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo di Kabupaten Kendal dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Final Indonesia vs Thailand, Ganjar Pranowo Optimis Indonesia Menang

“Kami masih dalami keterlibatan Farid Efendi yang merupakan korban dan juga ayah balita yang tewas dibunuh empat pelaku ini,” tambah AKBP Budi.

Dari perbuatannya tersebut, sebanyak 7 pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tujuh pelaku yang sudah ditangkap pihak kepolisian antara lain, Nasirun (33), Saerofi (30), Khoriul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), warga Demak, Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35), warga Kendal, serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.

Saat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, antara lain peralatan cetak, printer, satu set computer, puluhan lembar bukti pengiriman, dan puluhan lembar uang palsu yang sudah dicetak.

Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan alat percetakan yang awalnya diakui untuk mencetak undangan.

Baca Juga: Siswi Kelas 6 SD di Grobogan Meninggal Tidak Wajar, Orang Tua Lapor Polisi, Ini Penjelasannya

Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut menyimpulkan bahwa ada bisnis pembuatan dan pengedaran uang palsu. Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni Demak dan Kendal.

“Kami masih dalami keterlibatan Farid Efendi yang merupakan korban dan juga ayah balita yang tewas dibunuh empat pelaku ini,” tambah Akbp Budi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat Pasal 36 Undang Undang RI nomor 7 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x