Polres Demak Ungkap Proyek Fiktif Lampu Penerangan Jalan

- 7 Februari 2022, 15:34 WIB
Polres demak ungkap penipuqn berkedok investasi proyek fiktif.:Foto: Media Purwodadi/Polres Demak
Polres demak ungkap penipuqn berkedok investasi proyek fiktif.:Foto: Media Purwodadi/Polres Demak /

"Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Tentang Badan Otorita IKN, Semua Keputusan Ada di Tangan Presiden RI Joko Widodo

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. 

Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta," ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkaanya.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polres demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x