Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Desember 2021 : Rendy Merasa Kesulitan, Andien Kecewa Tidak Bisa Dekat Reina
Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.***