Kabar Baru Bagi Para Pekerja, Berikut Ini Besaran UMK di 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah

- 1 Desember 2021, 13:16 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menemui para perwakilan buruh beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menemui para perwakilan buruh beberapa waktu lalu. /Humas Pemprov Jateng

Media Purwodadi – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah meneken keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2022.

Keputusan tersebut telah ditandatangani dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Lota di Jawa Tengah tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yakni formula penghitungan dan datanya sudah baku.

Penetapan UMK ini mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur se Indonesia dengan nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca Juga: Yamaha All New Connected R15, Motor Sport Anyar Dengan Harga Mulai Rp 38 Jutaan

Gubernur Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan, bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Simulasi penerapan SUSU dicontohkan pada Kota Semarang. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penambahan upahnya Rp 63.787,98 sedangkan di Kabupaten Banjarnegara, penambahan upah sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Baca Juga: Yamaha All New R15, Kejutan Akhir Tahun yang Suguhkan Sensasi Berkendara Menyatu Dengan Kendaraan

Berikut ini daftar UMK Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022

Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022

1. Kabupaten Cilacap  Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga    Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara    Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen    Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo    Rp1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo    Rp1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang    Rp2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali        Rp2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten        Rp2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo    Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri                Rp1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar    Rp2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen        Rp1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan    Rp1.894.032,10

Baca Juga: Pejabat Pemkot Bontang Belajar Konsep Smart City di Jawa Tengah, Ganjar Berpesan Siapkan SDM Itu Penting

16 Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

18. Kabupaten Pati        Rp1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus        Rp2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara        Rp2.108.403,11

21. Kabupaten Demak        Rp2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang    Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung    Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal        Rp2.340.312,28

25. Kabupaten Batang        Rp2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan    Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang    Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal        Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes        Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang        Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta        Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga                    Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang        Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan        Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal            Rp2.005.930,52

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Desember 2021 : Rendy Merasa Kesulitan, Andien Kecewa Tidak Bisa Dekat Reina

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.  

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah