Media Purwodadi – Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mengalami kenaikan di beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
Dari penelusuran Media Purwodadi di berbagai sumber, berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 27 wilayah di Indonesia
1. Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 sebanyak Rp 4.453.935,- atau naik sekitar Rp 37.749,-
2. Bali
Provinsi Bali yang semula UMP di tahun 2022 ini naik Rp 22.971,- dari UMP 2021 sebanyak Rp 2.516.971,-
3. Banten
Provinsi Banten yang beribukota di Serang ini menetapkan UMP 2022 sebanyak Rp 2.501.203,- atau naik sekitar Rp 40.000,-
4. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 1.841.487,- atau naik Rp 31.335,-
Baca Juga: Kabar Baik untuk Buruh Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022 Sebesar 0,78 Persen
5. Jawa Tengah
Pada tanggal 20 November 2021 kemarin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun 2021.
Kenaikan UMP Jawa Tengah di tahun 2022 mendatang sesuai dengan SK Gubernur Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022. Dengan demikian, kenaikan UMP di tahun 2022 menjadi Rp 1.812.935,-
6. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa mengumumkan kenaikan UMP wilayah Jawa Timur pada tahun 2022 mendatang Rp 1.891.567,- atau naik sekitar Rp 22.790,-
7. Sulawesi Selatan
Kenaikan UMP 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.165.876,- atau naik Rp 876,-
8. Yogyakarta
Di wilayah yang dipimpin Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X ini mengumumkan kenaikan UMP 2022 di Yogyakarta menjadi Rp 1.840.915,- atau naik Rp 75.915,-
9. Riau
Kenaikan UMP tahun 2022 di wilayah Provinsi Riau yakni Rp 50.000,- atau senilai Rp 2.938.564,-
10. Sumatera Utara
Provinsi yang beribukota di Medan ini mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.552.609,- atau naik Rp 23.186,-
11. Sumatera Barat
Di tanah Minang yakni Provinsi Sumatera Barat kenaikan UMP 2022 ditetapkan Rp 2.512.539,- atau naik Rp 28.498,-
Baca Juga: Erick Thohir Heran Pakai Toilet di SPBU Harus Bayar, Langsung Instruksikan Harus Gratis
12. Sumatera Selatan
Di Provinsi yang beribukota di Palembang ini mengumumkan UMP 2021 sebesar Rp 3.144.446,-
13. Jambi
Di Provinsi Jambi, kenaikan UMP 2022 yang diumumkan oleh pemerintah provinsi setempat sebesar Rp 2.649.034,-
14. Kepulauan Bangka Belitung
Di Provinsi Bangka Belitung mengumumkan besaran UMP 2022 yakni Rp 3.264.881,-
15. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi mengumumkan penetapan UMP yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.906.473
16. Kalimantan Tengah
Di Provinsi yang beribukota di Palangkaraya tersebut, kenaikan UMP tahun 2022 ditetapkan Rp 2.992.516,-
17. Kalimantan Timur
Di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, kenaikan UMP tahun 2022 ditetapkan Rp 3.014.497,-
18. Kalimantan Barat
Kenaikan UMP di wilayah Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan menjadi Rp 2.434.328,-
19. Kalimantan Utara
Kenaikan UMP di wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di Tarakan ini ditetapkan menjadi Rp 3.016.738,-
20. Sulawesi Utara
Sementara di Provinsi Sulawesi Utara ikut mengumumkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 3.310.273,-
Baca Juga: Luar Biasa, 2 Pekan Pelaksanaan Semarang Great Sale 2021, Transaksi Jual Beli Mencapai Rp250 Miliar
21. Sulawesi Selatan
Di provinsi yang beribukota di Makassar ini mengumumkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 3.165.876,-
22. Sulawesi Tenggara
Provinsi yang beribukota di Kendari ini mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.710.595,-
23. Sulawesi Barat
Di Provinsi yang beribukota di Mamuju ini juga mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebanyak Rp 2.678.863,-
24. Gorontalo
Di Provinsi Gorontalo mengumumkan kenaikan UMP yang berlaku di daerahnya tahun 2022 mendatang sebesar Rp 2.800.580,-
25. Nusa Tenggara Barat
Di provinsi yang sedang viral karena sebagai tuan rumah pelaksanaan WSBK Mandalika 2021 ini juga mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,-
26. Papua
Di Provinsi Papua, kenaikan UMP 2022 diumumkan menjadi Rp 3.561.932,- atau naik sekitar Rp 45.232,-
27. Papua Barat
Kemudian, di wilayah Papua Barat kenaikan UMP 2022 yakni bertambah Rp 65.400,- atau Rp 3.200.000,-
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertans) RI, Ida Fauziyah telah meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2021.
Baca Juga: Kadin Solo dan Kadin Kota Semarang Bangun Sinergitas dengan Belajar dari Semarang Great Sale 2021
Penetapan UMP 2022 ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” jelas Menaker RI, Ida Fauziyah, yang dikutip Media Purwodadi melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.
Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah yaitu UMP dan UMK. Tidak lagi ada penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.
UMS sendiri yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlakuu hingga UMS tersebut berakhir atau pada saat UMP/UMK di wilayah tersebut telah tinggi.***