Kabar Baru Bagi Para Pekerja, Berikut Ini Besaran UMK di 35 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah

- 1 Desember 2021, 13:16 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menemui para perwakilan buruh beberapa waktu lalu.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menemui para perwakilan buruh beberapa waktu lalu. /Humas Pemprov Jateng

26. Kabupaten Pekalongan    Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang    Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal        Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes        Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang        Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta        Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga                    Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang        Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan        Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal            Rp2.005.930,52

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah