26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52
Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.