Hindari Kasus Sengketa dan Mafia Tanah, Para Kades di Grobogan Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

- 30 November 2021, 10:17 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan soal kasus tanah di Grobogan,
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan soal kasus tanah di Grobogan, /

Media Purwodadi – Banyak kasus sengketa dan mafia tanah yang terjadi akhir-akhir ini. Hal itulah yang membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beripaya untuk mengurangi kasus tersebut.

Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan cara sosialisasi. Salah satunya di Kabupaten Grobogan.

Kementerian ATR/BPN  Grobogan menggelar sosialisasi bertajuk Pencegahan Kasus Pertanahan yang digelar di Kantor Pertanahan Grobogan, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 November 2021 : Elsa Batal Pulang ke Rumah, Aldebaran Minta Rendy Cari Sosok Adi

Hadir dalam kegiatan ini yakni para kepala desa atau lurah yang ada di Kecamatan Purwodadi. Hadir pula dalam kegatan ini Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Heri Sudihartono dan Kabag Wassidik Polda Jateng AKBP Sugeng Triyarso sebagai narasumber.

Tidak hanya itu saja, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Kajari Grobogan Iqbal SH dan Asisten 1 Pemkab Grobogan Teguh Harjokusumo beserta Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan ikut menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurut Heri Sudihartono, sosialisasi yang diselenggarakan ini bertujuan memberikan wawasan pada para peserta. Termasuk, pihak-pihak yang berkaitan dalam masalah pertanahan untuk menghindari mafia tanah.

Termasuk kepada para kepala desa yang kerap memberikan keterangan tidak benar atau palsu mengenai permasalahan tanah di tingkat desa yang mereka pimpin.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan kasus sengketa tanah maupun mafia tanah bisa diminalisir sejak dini,” jelas Heri Sudihartono.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Heri menjelaskan saat ini di wilayah Kabupaten Grobogan belum dan diharapkan tidak ada kasus sengketa tanah berskala besar atau mafia tanah.

Heri menambahkan, jika itu terjadi selama ini hanya pada persoalan tanah dari warisan dan sengketa batas tanah. Meski demikian, masalah tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di kegiatan tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan bahwa pertanahan sudah diatur dalam perundang-undangan.

Dengan adanya perundang-undangan terkait tanah diharapkan bisa menjadi pedoman untuk ditaati dan dilaksanakan dalam urusan pertanahan.

“Karena semua bermuara ke aturan-aturan tersebut ketika ada permasalahan pertanahan. Aturan atau pedoman mengenai pertanahan tersebut dibuat untuk tertib administrasi,”jelas AKBP Benny.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans 7 Selasa, 30 November 2021: Saksikan Trending Hingga Lapor Pak

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Temanggung ini menambahkan, jika ada permasalahan, perlu dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

“Di Polres Grobogan ada juga Satgas Mafia Tanah, sehingga kegiatan sosialisasi ini bisa meminimalisi kasus sengketa tanah di Grobogan. Semua yang terlibat dalam permasalahan pertanahan bisa saling berkoordinasi,” jelas Kapolres.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x