Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Melebih Ketentuan, Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan ini

- 30 Oktober 2021, 15:19 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang masih tetap buka di luar jam oprasional
Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang masih tetap buka di luar jam oprasional /andik sismanto /


Media Purwodadi - Sejumlah termpat hiburan malam di Kota Semarang menjadi sasaran razia sekaligus operasi yustisi, Sabtu 30 Oktober 2021 dini hari.

Razia digelar oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, Biddokkes Polda Jateng dan Bidpropam Polda Jateng dengan dibantu dari unsur TNI dari Kodam IV/Diponegoro.

Dalam operasi tersebut, sejumlah tempat hiburan malam kedapatan melanggar jam operasional.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng : Teror Pinjol Lewat Sebaran Aib Berdampak Pada Tekanan Psikologis Para Korban

Sesuai ketentuan, tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 24.00, namun dalam razia tersebut masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi diluar ketentuan.

Tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroprasi langsung mendapatkan peringatan keras dan diminta membuat surat pernyataan serta diminta tutup seketika itu juga.

Selain merazia tempat-tempat hiburan yang masih buka diluar jam oprasional, petugas juga melakukan tes urine kepada para pengunjung. Tidak ditemukan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang.

Baca Juga: 9 Personel Polda Jateng Tiba di Tanah Air Setelah Lakukan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah melakukan identifikasi kepada pengunjung dan yang kedua kita melakukan tes urine kepada para pengunjung apabila mereka menggunakan narkoba.

"Alhamdulilah pada dini hari ini seluruhnya setelah dilakukan cek urine semuanya negative tidak ada yang menggunakan narkoba” Ujar Lutfi Martadian.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x