Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Mahasiswa UNS yang Meninggal Dunia Saat Ikuti Diklatsar Menwa

- 6 November 2021, 09:30 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media. /dok Humas Polda Jateng

Media Purwodadi – Kasus penganiyaan yang menyebabkan seorang mahasiswa UNS Surakarta meninggal dunia berhasil diungkap pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka yakni NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang mahasiswa UNS Surakarta bernama Gilang Endi Saputra (21) mengalami penganiayaan saat mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Selamatkan Anak Dari Psikososial, Polda Jateng Buka Layanan Psikologi Untuk Anak Anak Terdampak Covid-19

Dua tersangka yakni NFM dan FPJ diketahui melakukan kekerasan terhadap korban. Keduanya langsung dijemput paksa di wilayah Jebres, pada Jumat 5 November 2021 pukul 14.00 WIB.

Penjemputan paksa terhadap dua tersangka ini diungkap langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Lobby Polresta Surakarta, Jumat 5 November 2021.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kedua tersangka dijemput paksa karena terbukti melakukan kekerasan kepada korban pada saat pelaksanaan Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penangkanpan kedua tersangka ini guna kepentingan pemeriksaan lanjut.

“Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan atau menunggu perkembangan seteloah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy ini, juga dijelaskan secara detail tentang penyebab kematian korban.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Melebih Ketentuan, Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan ini

Kapolresta menjelaskan, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

Sementara lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Diduga, kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa ini telah melakukan pembinaan secara berlebihan.

Dirreskrimum Polda Jateng  Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan pada alat bukti yang cukup seperti surat keterangan saksi maupun keterangan ahli.

Kedua tersangka yakni NFM dan FPJ dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 359 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Di tempat yang sama, Rektor UNS Prof dr Jamal Wiwoho mendukung Polresta Surakarta untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng : Teror Pinjol Lewat Sebaran Aib Berdampak Pada Tekanan Psikologis Para Korban

Rektor UNS itu juga telah mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Prof Jamal, sapaan akrabnya, juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan terdiri dari tujuh anggota,” ujar Prof Jamal.

Polresta Surakarta berhasil menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS Surakarta.

Kedua tersangka yakni NFM dan FPJ dijemput paksa oleh petugas di kawasan Jebres, Solo. Kedua tersangka ditangkap untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Gilang Endi Saputra salah satu mahasiswa UNS yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah