Video Viral Pengendara dan Pembonceng Jatuh Saat Diberhentikan Polisi. Berikut Penjelasan dari Polda Jateng

- 15 September 2021, 12:02 WIB
Bukti digital yang diambil dari CCTV tentang insiden tersebut.
Bukti digital yang diambil dari CCTV tentang insiden tersebut. /Humas Polda Jawa Tengah

Media Purwodadi – Sebuah video telah menjadi viral setelah menayangkan sebuah peristiwa seorang petugas kepolisian memberhentikan seorang pengendara bersama pemboncengnya.

Pada video yang diunggah di akun @alvinie21tentang tindakan anggota Polri yang menindak pelanggar lalu lintas.

Di video tersebut terlihat pengendara hendak melarikan diri, namun, secara refleks petugas memegang tangan pengendara agar menghentikan laju kendaranya.

Karena kondisi motor yang tidak seimbang, pengendara dan pembonceng jatuh. Melihat hal itu, pihak Polda Jawa Tengah langsung memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Berpotensi Datangkan Kerumunan, Polda Jawa Tengah Larang Warga Adakan Lomba 17 Agustusan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menjelaskan, pihak kepolisian beserta keluarga pengendara sudah saling memaafkan.

Meski demikian, pengendara tetap dikenakan tilang lantaran sepeda motor yang dikendarai itu tidak dilengkapi spion.

“Kejadiannya di Jalan Pemuda, tepatnya di traffic light yang berada di Simpang PLN pada pukul 16.30 WIB tanggal 13 September 2021,” jelas Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy.

Kasus tersebut berawal dari anggota polisi bernama Bripka Amir menghentikan pengendara bernama Faizal Nugroho dengan maksud untuk mengecek STNK motor dan SIM C.

“Pengendara motor saat dihampiri malah berusaha melarikan diri. Secara refleks petugas memegang tangan pengendara. Dan yang terjadi kemudian, motor yang dikendarai tidak seimbang, akhirnya pengendara dan pemboncengnya jatuh,” ujar M Iqbal.

“Tidak ada niat mendorong dan murni di luar kesengajaan,” tambah M Iqbal.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Putar Balik Ribuan Kendaraan di Pintu Perbatasan, Mayoritas Didominasi Mobil Penumpang

Pengendara motor tersebut dinilai melakukan pelanggaran yakni motor tidak dilengkapi spion dan knalpot bukan standar pabrikan alias brong.

Saat ini permasalahan sudah dikoordinasikan dan ditangani Sipropam Polrestabes Semarang. Meski demikian, permasalahan antara Faizal dengan Bripka Amir sudah selesai.

“Permasalahan anatra petugas dan saudara Faizal Nugroho sudah selesai secara kekeluargaan. Bahkan, saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman,” ujar Kombes Pol M Iqbal.

Jagad media sosial dikejutkan dengan munculnya sebuah video viral yang merekam detik detik pengendara dan pembonceng jatuh saat diminta untuk berhenti oleh petugas kepolisian.

Namun, setelah diklarifikasi, pengendara dan pembonceng jatuh lantaran berusaha melarikan diri setelah diminta untuk diberhentikan petugas.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x