Kasus Pabrik Tekstil di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Murni Perusakan, Bukan Kriminalisasi

- 17 Oktober 2021, 15:47 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi - Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua warga yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung dengan perusakan inventaris.

Dua warga yang melakukan perusakan tersebut adalah warga Buaran, Pekalongan.

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melaui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Berikan Apresiasi Polda Jateng Mageri Segoro, Pangdam IV Diponegoro Ikut Antusias

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada siapapun yang menyebarkan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus ini dengan benar.

Dikatakan Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, hak para tersangka sudah digunakan untuk mem-praperadilan-kan Polri.

"Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mem praperadilan-kan Polri dalam kasus ini," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

"Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kombes Pol M Iqbal juga menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detail serta obyektif dan semua yang sudah dijalankan Polres setempat sesuai KUHAP maupun KUHP.

Kasus perusakan ini berawal saat sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil.

Baca Juga: Tanam 1 Juta Pohon Mangrove, Polda Jateng Dapat Penghargaan MURI

Kedatangan mereka ingin bertemu dengan 2 pimpinan pabrik yakni Hamzah dan Agung.

"Namun, karena tidak sabar, mereka masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan kronologi awal kasus tersebut.

Mendapatkan perintah tersebut, operator boiler meminta petunjuk supervisornya dan ternyata supervusor tidak berani memutuskan sehingga melapor ke pimpinan pabrik.

Situasi tersebut membuat MA dan KU mengambil bongkahan batu bara dan melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding hingga pecah.

"Jadi kejadiannya murni perusakan sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP," ungkap Kombes Pol M Iqbal.

Berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa dan tahap keduanya segera diserahkan ke kejaksaan pada Selasa, 19 Oktober 2021.

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas," ungkap M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Polda Jateng Dukung Perhelatan Liga 3, Sebanyak 5 Daerah Sudah Ajukan Diri Sebagai Calon Tuan Rumah

"Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," tegasnya.

Pihaknya juga meminta pada saat ini, publik sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak.

Namun, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.

"Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat bisa memantau secara jernih dan menghormati prosesnya," imbau M Iqbal.

Baca Juga: Senin Operasi Patuh Candi. Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Tidak Ada Penindakkan Apapun

"Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama," tambahnya.

Kasus perusakan inventaris yang terjadi di sebuah pabrik tekstil di Pekalongan telah ditangani pihak kepolisian.

Dua warga berinisial MA dan KU diamankan karena terbukti melakukan perusakan sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah