Nekat, Dua Pria di Purbalingga Mengaku Kepada Polisi Beli Sabu Dengan Uang Patungan

29 Februari 2024, 11:40 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukan barang bukti kasus sabu dengan tersangka dua pria, di Polres Purbalingga. /Media Purwodadi/dok Humas Polres Purbalingga

Media Purwodadi – Sat Res Narkoba Polres Purbalingga membekuk dua pria pengguna sabu bernisial T (20) dan A (26) keduanya warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Hingga Kamis 29 Februari 2024 kedua tersangka masih mendekam di tahanan. Keterangan tertulis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan, kedua tersangka merupakan pengguna sabu.

Saat ditanya petugas, menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto keduanya nekat patungan untuk membeli narkoba jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp300.000.

Baca Juga: Mantan Suami Artis Lakukan Penembakan di Perkantoran Jatinegara, Bagaimana Kronologinya?

"Keduanya pengguna kemudian patungan dan uangnya untuk membeli sabu secara online dari seseorang untuk digunakan berdua," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Rilis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli.

Ketika patroli, anggota Sat Res Narkoba mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Karena curiga dengan gerak-geriknya, pria tersebut dihampiri dan dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa pria berinisial T dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba, lanjut Wakapolres Purbalingga, anggota mendapati bungkusan bekas tisu basah di saku celana pria tersebut.

Baca Juga: Simpan 150 Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Purworejo

Serbuk Putih

"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," jelas Wakapolres Purbalingga.

Anggota Sat Res Narkoba, lanjut Kompol Donni kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli sabu.

Wakapolres Purbalingga mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor, Kecamatan Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

Baca Juga: Cuma di Shopee Mall! Menangkan Jalan-Jalan Gratis ke Paris dengan Beli dan Review Produk Lancome

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Purbalingga," ujar Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp150.000.

Menurut Wakapolres Purbalingga, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tegas Kompol Donni Krestanto.***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler