Mantan Suami Artis Lakukan Penembakan di Perkantoran Jatinegara, Bagaimana Kronologinya?

- 28 Februari 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /PIXABAY/un-perfekt/


Media Purwodadi – GS yang merupakan mantan suami artis berinisial DL dan CK diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Kejadian tersebut terjadi di salah satu perkantoran Bali Mester, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban dalam kejadian ini berinisial A (32), yang mengaku nyaris terkena peluru. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dilansir dari ANTARA, kejadian bermula ketika korban berjalan kaki seorang diri pasca membeli makan. Kemudian, dirinya berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.

Baca Juga: Simpan 150 Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Purworejo

"Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol," ujar A, dikutip dari ANTARA, Rabu 28 Februari 2024.

A yang berada dalam kondisi panik dan takut langsung berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga dan menutup pintu kantor.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara korban dan pelaku. Hal itu terjadi lantaran GS berupaya mendobrak pintu kantor yang terbuat dari besi. Pintu tersebut rusak dan akhirnya pelaku berhasil mengejar korban hingga ke lantai dua.

"Pintu ditendang sampai rusak, tapi berhasil saya gembok. Setelahnya saya langsung naik ke lantai dua. Saya keluar jendela, saya tanya ada masalah apa sampai begini," ujar A.

Meski diketahui saling kenal, tetapi A mengaku tidak tahu secara pasti permasalahan yang menyebabkan pelaku melakukan upaya penembakan.
 
"Kita berteman, keluarganya juga dekat. Tapi, saya enggak menyangka melakukan hal tersebut. Dari luar jendela itu saya tanya ada apa. Tapi dia malah menembak. Dia tiga kali menembak. Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya," paparnya.

Dua tembakan meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor. Sementara, A hanya mengalami luka rinagn pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah.
 
Saat kejadian sebenarnya terdapat dua teknisi yang sedang melakukan pengerjaan di sekitar lokasi, namun karena mendengar suara tembakan mereka melarikan diri seketika itu juga.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Lengkap Kamis 29 Februari 2024 NET TV, Trans7, Trans TV, GTV, RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV
 
"Habis menembak dia kabur. Saya jam 03.00 WIB di hari kejadian langsung lapor ke Polres Jakarta Timur. Alhamdulillah laporan langsung diterima dan polisi langsung datang," tuturnya.

A sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Berdasar laporan tersebut, sangkaan pasal yang menjerat GS yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Selain itu, GS dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x