Tiga Narapidana Lapas Kelas I Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Pemberian RK Terbanyak di Nusakambangan

16 Mei 2022, 17:45 WIB
Narapidana Lapas Kelas 1 Semarang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Waisak 2566 BE Tahun 2022. /dok Humas Lapas Kelas 1 Semarang.

Media Purwodadi - Sebanyak tiga narapidana mendapatkan remisi khusus.

Remisi khusus ini diberikan kepada tiga narapidana tersebut dalam rangka Hari Raya Waisak.

Penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan secara simbolis pada Senin, 16 Mei 2022 di Aula Merdeka, Lapas Kelas 1 Semarang.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 17 Mei 2022 : Ayo Segera Klaim Malam Ini, Jangan Sampai Kamu Kehabisan

Para narapidana ini mendapatkan remisi masing-masing 1 bulan 15 hari untuk satu narapidana dan dua orang sebanyak 2 bulan untuk dua orang.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi.

"Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik," jelas Tri Saptono.

"Ini dibuktikan dengan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun wakru enam bulan terakhir," tambahnya.

Para narapidana yang mendapat remisi khusus ini juga telah mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, seperti kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto mengatakan dalam rangka Hari Waisak asa 63 WBP yang mendapat remisi khusus.

Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Budha.

Dalam siaran persnya, Supriyanto menegaskan, besaran remisi yang diperoleh masing-masing antara 15 hari sampai dengan dua bulan.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas/Rutan berhak mendapatkan remisi.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Kabupaten Kendal Curug Panglebur Gongso. Gua Dipercaya Tembur Masjid Agung Demak

Kasus yang paling banyak mendapatkan remisi khusus Waisak ini adalah WBP kasus narkotika dengan jumlah 56 orang dan selebihnya terpidana umum.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran.

A Yuspahruddin menjelaskan, secara logika, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana.

Konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 51.015.000,00 dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp19 ribu per hari untuk biaya makan.***

Editor: Andik Sismanto

Tags

Terkini

Terpopuler