Dua Pemeran Konten Video Gay Ditangkap, Polisi Masih Terus Lakukan Penyelidikan

16 Februari 2022, 08:15 WIB
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto /Humas Polres Banjarnegara.

Media Purwodadi – Polres Banjarnegara telah mengungkap kasus video gay yang viral di media sosial.

Namun, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan pihak lain pada video gay tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pelaku dan saksi-saksi, Polres Banjarnegara telah menetapkan pelaku J (24) dan V (17).

Saat ini, Polres Banjarnegara telah menahan dua orang selaku pemeran dalam video gay yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Apel Jam Pimpinan, Kapolres Grobogan Tekankan Personel Bijak Gunakan Media Sosial

"Sementara ini baru mereka berdua. Tetapi apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih terus melakukan penyelidikan," jelas AKBP Hendri Yulianto.

Menurut Kapolres Banjarnegara, pelaku mengaku pembuatan video ini terinspirasi salah satu aplikasi komunitas lelaki penyuka sesama jenis.

Dalam kasus ini, selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang dipergunakan untuk membuat konten tersebut.

"Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi, ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J," jelas Hendri.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TV ONE Rabu, 16 Februari 2022: Hidup Sehat, Coffee Break, Indonesia Business Forum

Kapolres menerangkan, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 ini bukan pertama kali dibuat pelaku.

Sebelumnya, pelaku J sudah membuat video serupa sejak bulan November 2021. Total ada tiga video yang sudah dibuatnya. Namun, video tersebut viral pada bulan Januari 2022.

Kapolres juga menjelaskan, video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp17 juta selama dua bulan.

Dari pengakuan para tersangka, uang tersebut dibagi dua dan telah dipergunakan untuk membeli motor. Sisanya, untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Rabu, 16 Februari 2022: Dari Jendela SMP, Suster El, Buku Harian Seorang Istri

"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri.

Polres Banjarnegara telah mengamankan dua orang pelaku yang membuat konten video gay. Video tersebut viral di media sosial pada bulan Januari 2022.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri menerangkan, kedua pelaku telah membuat video tersebut sejak November 2021 dan viral pada bulan Januari 2022.

Saat ini, polisi tengah mendalami adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pembuatan konten video tidak terpuji ini.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Polres Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler