KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka. GMPK Jawa Tengah; Peringatan Bagi Kepala Daerah

4 September 2021, 13:24 WIB
ketua DPD GMPK Jawa Tengah Edy Susanto /Media Purwodardi/dok Edy Susanto/

Media Purwodadi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR mengejutkan sejumlah pihak.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi terkait pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Keterkejutan muncul lantaran Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga dipanggil dengan nama Win Cin, kerap menjadi sorotan karena pernah mengunggah slip gaji bupati yang kecil melalui media sosial (medsos) terkait hajatan warga hingga pernah melakukan pengaspalan jalan provinsi menggunakan dana pribadi.

Terlepas dari sosok Bupati Banjarnegara yang kerap viral, penetapan status tersangka oleh KPK dilihat DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah tetap adanya penanganan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto, Sabtu 4 September 2021 mengatakan, penetapan tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang dilakukan KPK menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya, khususnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Tahukan Bahwa Hipersomnia Sama Berbahayanya Bagi Kesehatan Seperti Insomnia? Ayo Kenali Gejalanya

Alarm penanganan tindak korupsi, diungkapkan Edy Susanto, agar dalam menjalankan kebijakan kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka oleh KPK ini menjadi peringatan dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya. Keseriusan melayani masyarakat diperlukan dan agar tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan," kata Ketua DPD GMPK Jateng, Edy Susanto.

Sebelum mengumumkan status Bupati Banjarnegara sebagai tersangka, KPK sebelumnya telah melakukan pengeledahan di kantor DPUPR dan rumah Bupati.

Peringatan bagi kepala daerah, kata Edy, ditunjukan pada waktu kejadian. Dimana, kasus yang menjerat Bupati Banjarnegara bukan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) namun kasus tahun 2017-2018.

Hal ini menghapus stigma bahwa KPK hanya mengungkap kasus dugaan korupsi kepala daerah karena terkena OTT.

Baca Juga: Tahukan Bahwa Hipersomnia Sama Berbahayanya Bagi Kesehatan Seperti Insomnia? Ayo Kenali Gejalanya

Sebeliknya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, ditetapkan tersangka dari pengembangan kasus yang menyeret di tahun 2017-2018.

"Artinya, kepala daerah tidak harus terkena OTT untuk terseret dalam suatu kasus oleh KPK. Ini semakin jelas bahwa KPK memberikan sinyal peringatan agar tak main-main," tambah Edy.

Apalagi, penetapan tersangka Bupati Banjarnegara ini tak berselang lama setelah sebelumnya KPK melakukan OTT Bupati Probolinggo. Tidak sendiri, Bupati Probolinggo ditangkap bersama suaminya.

Tidak saja jadi peringatan terkait pelaksanaan pengungkapan, namun pengungkapan dua kasus dugaan korupsi yakni di Probolinggo dan Banjarnegara menunjukan upaya pelemahan KPK dengan dilakukannya revisi UU KPK, tidak terbukti.

"Faktanya semakin ke sini, KPK justru semakin tajam dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Hanya saja, kata Edy, penetapan tersangka Budhi Sarwono sebagai tersangka memang berdasarkan fakta dan bukti. Pasalnya, Budhi Sarwono secara tegas membantah, bahkan minta ditunjukkan bukti dan pemberi suap yang dituduhkan padanya.

"Ini yang perlu dibuka agar publik tidak menerka-nerka atau menduga-duga. Hanya saja jika itu sifatnya substansi perkara, publik harus menunggu kebenarannya di persidangan," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dua orang tersangka yang dimaksud adalah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA), selaku pihak swasta. Dalam perkara tersebut, Budhi Sarwono diduga menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar.***

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler