“Saat ini belum kami tahan, karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris,” jelas Iwan.
Iwan Nuzuardhi juga menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Majelis Kehormatan Notaris.
Jika sudah mendapatkan balasan, Iwan Nuzuardhi mengungkapkan akan langsung melakukan upaya pemanggulan terhadap tersangka.
“Namun, bila tak ada balasan dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Itu sesuai aturan,” ungkap Iwan Nuzuardhi.
“Jadi apabila dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, secara otomatis bisa kita panggil,” tambah Iwan.
Untuk mengungkap kasus ini segera tuntas, tim penyidik Kejari Grobogan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dalam kasus ini.
“Nantinya masih dimungkinkan lagi jumlah saksi yang akan diperiksa,” tutup Iwan Nuzuardhi.***