Tips Kerja dengan Sistem Kontrak, Ini yang Harus Karyawan Perhatikan Agar Tidak Menyesal Kemudian

- 4 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi sistem kontrak kerja.
Ilustrasi sistem kontrak kerja. /Pexels/sora-shimazaki/

Ayu menambahkan, sebagai karyawan dengan sistem kontrak harus kroscek dan meminta kejelasan.

Tanyakan kewajiban apa yang harus diberikan dan hak apa yang akan diperoleh untuk karyawan kontrak.

Mintalah penjelasan kepada bagian berwenang, terkait aturan detail mengenai sistem kontrak kerja.

“Intinya sama-sama diuntungkan, give and take antara karyawan dan perusahaan. Jadi sebagai karyawan ya kontribusi dulu, baru minta hak yang harusnya diberikan perusahaan,” jelasnya.

Mantan Manager Human Capital ini pun menambahkan, pada dasarnya prinsip kerja HRD mengikuti UU Ketenagakerjaan. Sehingga keputusannya pun harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

“Mau dia HRD perusahaan gede juga kalau UU Ketenagakerjaan berubah, dia harus ubah juga peraturan di perusahaan, terkait kontrak dan lainnya, apapun yang disinggung dalam UU itu,” terangnya.

Pahami Dulu UU Ketenagakerjaan

Menurutnya tidak ada salahnya, jika calon karyawan memahami terlebih dahulu UU Ketenagakerjaan sebelum melamar pekerjaan.

Meski seperti diketahui, ada beberapa perusahaan yang tidak bisa mengikuti semua peraturan UU Ketenagakerjaan, dikarenakan kondisi masing-masing perusahaan.

“Dan itu akan menjadi konsekuensi karyawan jika melanjutkan hubungan kerja. Misal seperti dana pensiun, pesangon, cuti, dan lainnya,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah