Per 1 Januari 2024, Pembeli LPG 3 Kg Harus Sudah Masuk Daftar Pelanggan

- 8 Maret 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 Kg
Ilustrasi gas LPG 3 Kg /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tambah isi surat Kepdirjen Migas 37/2023.

Baca Juga: Terkait Tahapan Penyusunan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD, Bawaslu Grobogan Kirimkan Imbauan ke KPU Grobogan

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x