Per 1 Januari 2024, Pembeli LPG 3 Kg Harus Sudah Masuk Daftar Pelanggan

- 8 Maret 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 Kg
Ilustrasi gas LPG 3 Kg /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

Media Purwodadi - Mulai 1 Januari 2024 nanti, para pembeli LPG 3 Kg dipastikan sudah terdaftar sebagai pelanggan tabung gas warna hijau ini.

Penetapan tentang syarat pembelian tabung gas LPG 3 Kg ini tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu ePelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Baca Juga: Diduga Konsleting Saat Ngecas HP, Rumah Kayu di Tegowanu Grobogan Terbakar

Belied ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," demikian tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Rabu, 8 Maret 2023.

Di tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Adapun rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Kemudian, untuk pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x