Walikota Hendrar Prihadi Larang Warga Semarang Makan Daging Anjing

- 22 Februari 2022, 19:15 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam kegiatan Musrembang di Kecamatan Gunungpati.Foto: Media Purwodadi/Humas Pemkot Semarang
Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam kegiatan Musrembang di Kecamatan Gunungpati.Foto: Media Purwodadi/Humas Pemkot Semarang /

Meski jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun Walikota berharap aturan dapat menjadi upaya preventif ke depannya.

Untuk dirinya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.

Diharapkan dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota Semaran dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.

Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Dirinya berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.

Dijelaskan pula olehnya, jika Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing.

Sedangkan untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang.

Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing.

Kedepan, Hendi dan jajaran juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain tak sebatas anjing.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x