Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14 Ribu Per Liter, Ini Penjelasannya

- 19 Januari 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Ilustrasi minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. /Kamaji Ogino / Pexels.

Media Purwodadi - Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan kebijakan minyak goreng satu harga.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan RI menyatakan kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dalam harga terjangkau.

Menurut Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Rabu, 19 Januari 2022: IPA & IPS, Anak Jalanan: A New Beginning, Take It Or Leave It

Terkait dengan tingginya harga minyak goreng, pihaknya menjelaskan pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter.

Dengan adanya kebijakan ini, maka seluruh jenis minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakt dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau,” jelas Muhammad Lutfi.

“Dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” tambahnya.

Upaya Kemendag sebagai awal untuk melaksanakan kebijakan ini yaitu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 di wilayah masing-masing,” jelas Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Sukses Perankan Karakter Miranda di Series Layangan Putus, Berikut Biodata Frederika Alexis Cull

Meski demikian, pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng dengan jumlah sangat banyak karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.

“Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong atau panic buying karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambahnya.

Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah disiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak kemasan bagi masyarakat.

Total penyediaan minyak kemasan ini yaitu 250juta liter per bulan atau sekitar Rp1,5 miliar selama enam bulan.

“Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” jelas Mendag.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi MNC TV Rabu, 19 Januari 2022: Ada Upin & Ipin, Uang Kaget Lagi, RT Kampung Ambyar

Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan RI mendata sudah ada 34 produsen minyak goreng yang telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Kebijakan minyak goreng satu harga untuk masyarakat ini diterbitkan pada regulasi baru yani Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor yang berlaku mulai 24 Januari 2022.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x