Karyawan Terkena PHK Masih Berhak Mendapatkan BLT Subsidi Gaji, Begini Cek Syarat Penerima Bantuan

- 6 September 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi, pekerja atau buruh terkena PHK masih berhak mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU, asal memenuhi syarat.
Ilustrasi, pekerja atau buruh terkena PHK masih berhak mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU, asal memenuhi syarat. /Pexels/anete-lusina/

Media Purwodadi - Karyawan yang terkena PHK ternyata masih berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, asal sesuai syarat yang ditentukan.

Keterangan lengkap terkait karyawan terkena PHK yang masih berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji dan cara cek penerima bantuan bisa melalui website resmi Kemnaker.

Bantuan berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dikabarkan akan tetap cari bagi para karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan pemerintah dalam memberikan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tentu menjadi angin segar bagi para korban PHK di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Begini Kebersamaan Nathalie Holscher dan Sule Lewat Video Kocak , Mulai Soal Jalan Jalan Sampai Beli Kalender

Namun yang harus digaris bawahi adalah adanya syarat dan aturan yang berlaku bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU karyawan terkena PHK.

Informasi terkait karyawan terkena PHK masih berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dikabarkan melalui akun instagram resmi @kemnaker yang diunggah pada 4 September 2021.

Dalam unggahan di akun instagram Kemnaker tersebut, menjelaskan terkait sistem pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi karyawan terkena PHK.

Dalam keterangannya tertulis, Kemnaker menyebut bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akan tetap menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tercantum dalam peraturan resmi.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x