Kini Masyarakat Bisa Gunakan E- Materai Untuk Dokumen Berbasis Elektronik, Berikut Ini Cara Penggunaannya

- 15 Oktober 2021, 11:21 WIB
Penampakan meterai elektronik yang bisa dibeli di e-Pos Materai
Penampakan meterai elektronik yang bisa dibeli di e-Pos Materai /tangkapan layar Kemenkominfo

Media Purwodadi - Menurut KBBI, materai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu, besi, dan sebagainya.

Bahkan, materai bisa disebut sebagai cap; tera; segel. Materai banyak dijumpai ditoko atau di tempat photocopy.

Materai digunakan untuk menandatangani surat-surat resmi, seperti surat perjanjian, surat keputusan, surat peralihan hak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ikuti 5 Tips Ini Agar Laptop atau Komputer Anda Bekerja Optimal

Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri dalam menghadapi era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, materai elektronik hadir di Indonesia.

Fungsi materai elektronik ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.

Ditjen pajak juga menyebutkan Bea Materai menggunakan Materai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Materai Elektronik melalui Sistem Materai Elektronik pada dokumen yang terutang bea materai.

Pada e Materai ada beberapa item yang ada di dalamnya yaitu 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Materai; lambang Garuda Pancasila, frasa “MATERAI ELEKTRONIK”, dan angka dan tulisan yang menunjukan tariff “10.000”.

Untuk mendapatkan atau membeli E-Materai dijelaskan pada kanal instagram @kemenkominfo aada beberapa hal yang harus Anda lakukan.

Berikut cara mendapatkan e Materai

1. Buka laman pos.e-materai.co.id dan klik “BELI E-MATERAI”.

Baca Juga: Tips Atasi Pegal-pegal Setelah Olahraga dengan Makanan Minuman Bermanfaat Berikut Ini!

2.Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali menggunakan maka klik “Daftar di sini”.

3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.

4. Isi data diri yang dibutuhkan.

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

6. Setelah validasi selesai, lakukan pembelian e materai sesuai yang diinginkan.

7. Setelah didapatkan e materai tentu Anda perlu membubuhkan e-materai ini pada dokumen Anda.

Berikut cara membubuhkan e-materai pada dokumen.

1. Buka laman pos.e-materai.co.id

2. Klik menu “BELI E-MATERAI” dan pilih login.

3. Akan muncul pilihan Pembelian dan Pembubuhan. Maka Anda pilih Pembubuhan apabila sudah membeli e-materai.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Berikan Tips Bagi Penderita Asam Urat Agar Badan Tidak Lemas, Nomor Satu Berjemur

4. Masukkan detail informasi dokumen: tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen.

5. Unggah dokumen dalam format PDF
Pastikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Klik “Bubuhkan Materai”. Kemudian “Yes”.

7. Selanjutnya, masukkan PIN yang telah didaftarkan. Proses pembubuhan selesai.

8. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Nah, itu tadi cara mendapatkan dan membubuhkan Materai Elektronik.

Sangat mudah bukan? Selamat mencoba.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x