Tingkatkan Layanan Transparansi Perizinan Berusaha, Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran OSS Berbasis Resiko

- 12 Agustus 2021, 16:00 WIB
Presiden Jokowi meresmikan peluncuran OSS berbasis resiko.
Presiden Jokowi meresmikan peluncuran OSS berbasis resiko. /BPMI Setpres/

Keduanya berdialog terkait kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis resiko yang baru diluncurkan ini.

Salah satu peserta, Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, mengaku hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.

Baca Juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Pranowo Minta Bupati Jepara Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

“Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana,” akunya.

“Terus calo, maaf saya jadi bahasanya calo, jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini ya,” ujar Yusuf Sopian.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Ini memang salah satunya untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu supaya tidak ada sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan,” ujar Presiden.

Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan perizinan berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut OSS sudah dibangun sejak bulan Maret 2021.

Menurut Bahlil, aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah