Klik cekbansos.kemensos.go.id, Kriteria Penerima PKH : Ada Bansos untuk Ibu Hamil hingga Lansia

- 24 Mei 2021, 01:33 WIB
Klik cekbansos.kemensos.go.id, Kriteria Penerima PKH : Ada Bansos untuk Ibu Hamil hingga Lansia
Klik cekbansos.kemensos.go.id, Kriteria Penerima PKH : Ada Bansos untuk Ibu Hamil hingga Lansia /Agung Tri Wibowo/

Media Purwodadi – Cara cek online penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil hingga lansia bisa langsung mengklik https://cekbansos.kemensos.go.id.

Link https://cekbansos.kemensos.go.id merupakan cara untuk cek online penerima, penyaluran, dan status pencairan bansos PKH, BST, hingga BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut cara cek online penerima bansos PKH melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id:

•    Siapkan KTP
•    Klik link https://cekbansos.kemensos.go.id
•    Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai KTP
•    Masukkan dua kata pada kolom captcha
•    Klik Cari Data

Baca Juga: Pandemi, UMKM Panen Ribuan Paket Dipesan Omzet Ratusan Juta

Link https://cekbansos.kemensos.go.id selanjutnya akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan data yang ada pada database.

Apabila data cocok, maka nama, usia, data provinsi, kecamatan, kelurahan, jenis bansos, dan status penyaluran bansos PKH akan muncul pada laman

Masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima bansos PKH kemudian dapat melakukan pencairan melalui bank penyalur bansos usulan Kemensos, seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina, Rejeki Bagi Pedagang yang Berjualan di Area Masjid Agung, Tasikmalaya

Tidak hanya Ibu hamil dan lansia, beberapa golongan masyarakat ini juga berhak menjadi penerima bansos PKH dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Ibu hamil : maksimal dua kali kehamilan,
  2. Anak usia dini : usia 0-6 tahun maksimal dua anak dalam satu keluarga,
  3. Anak sekolah tingkat SD-SMA Sederajat : usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun,
  4. Lansia : di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga, dan
  5. Penyandang disabilitas : maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Berikut besaran bantuan PKH yang diterima setiap golongan masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria tersebut :
•    Ibu Hamil : Rp 3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan,
•    Anak Usia Dini : Rp 3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan,
•    Anak Sekolah SD : Rp 900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan,
•    Anak Sekolah SMP : Rp 1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan,
•    Anak Sekolah SMA : Rp 2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan,
•    Penyandang Disabilitas : Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan, dan
•    Lansia : Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Viral, Kasir Minimarket Tuntun Bocah Top Up Game Online 800 Ribu Untuk Berikrar

Dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyaluran bansos PKH masih disalurkan hingga memenuhi kuota 10 juta KPM.

"Untuk PKH Tahap 2 sudah tersalur kepada 9,7 juta KPM. Menjelang Lebaran, harapannya dapat segera memenuhi kuota 10 juta KPM dan itu berarti masih ada sekitar 300 ribu sasaran lagi," terang Menko PMK, 11 Mei 2021 lalu.

Bansos PKH disalurkan Kemensos sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang dan penyaluran dilakukan secara bertahap per tiga bulan.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x