Hanya saja, Arnaz menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan program Kelas Khusus Olahraga – Sekolah Khusus Olahraga (KKO-SKO) berada di tangan Dinas Pendidikan atau Dinas Pemuda dan Keolahragaan (Dispora).
“KONI Kota Semarang mempunyai kewenangan terkait KKO-SKO. KONI adalah lembaga yang menaungi Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) dan badan fungsional olahraga lainnya yang mengelola sekaligus melahirkan atlet secara profesional,” ungkap Arnaz.
Meski demikian, KONI Kota Semarang mempunyai kewajiban mendorong Pemkot untuk memberikan perhatian pada program KKO dan Sekolah Khusus Olahraga (SKO) ini.
“KONI Kota Semarang hanya mendorong bagaimana program KKO-SKO tersebut bisa berlangsung. Tentu dorongan KONI sekaligus mengingatkan sisi anggaran sebagai syarat mutlak keberlangsungan program tersebut,” kata Arnaz yang juga Ketua Kadin Kota Semarang.***