Keputusan KPU No 476 mempertimbangkan Pasal 46 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.
"Mempertimbangkan pula Pasal 46 Ayat (3) huruf b PKPU No 8 Tahun 2022, untuk pembentukan Badan Adhoc dengan cara seleksi terbuka yang tahapannya dimulai 23 April 2024," jelas Ngatiman.
Tahapan setelah penutupan pendaftaran adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April - 3 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei 2024. seleksi tertulis (CAT) pada 6-8 Mei 2024.
"Untuk seleksi tertulis membutuhkan perangkat komputer, jadi lokasi di SMKN 1 Purwodadi, jika tidak mencukupi maka bisa SMK Muhammadiyah dan SMPN 1 Purwodadi," ujarnya.***